SIKNAS (Sistem Informasi Kesehatan Nasional)
SIKNAS adalah sistem informasi yang berhubungan dengan sistem-sistem informasi lain baik secara nasional maupun internasional dalam rangka kerjasama yang saling menguntungkan. Kerjasama diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengabaikan kepentingan bangsa yang lebih luas dan rahasia-rahasia negara. Pengembangan SIKNAS dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan dengan mendayagunakan kemajuan-kemajuan di bidang teknologi informatika.Pengembangan SIKNAS dilakukan dengan mengembangkan sumber daya dan infrastruktur informatika, dengan mengutamakan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Pengembangan SDM pengelola data dan informasi kesehatan dilaksanakan secara terpadu dengan pengembangan SDM kesehatan pada umumnya serta diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan.
Pengembangan sistim informasi kesehatan nasional (SIKNAS) merupakan pengembangan sistem informasi kesehatan yang menyeluruh dan terintegrasi di setiap tingkat administrasi kesehatan, yang akan menghasilkan data/informasi yang akurat yang dapat menunjang Indonesia Sehat. Pengembangan sistem informasi kesehatan tersebut harus sejalan dengan kebijakan desentralisasi sebagaimana diatur dalam UU nomor 22 tahun 1999, yang antara lain kewenangannya dalam sistem informasi kesehatan adalah dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penyelenggaraan sistem informasi kesehatan kabupaten/kota
2. Pemerintah Propinsi melakukan bimbingan dan pengendalian, dan penyelenggaraan sistem informasi kesehatan propinsi
3. Pemerintah Pusat membuat kebijakan nasional, bimbingan pengendalian, dan penyelenggraan sistem informasi kesehatan nasional.
SIKNAS bukanlah suatu sistem yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari Sistem Kesehatan. Oleh karena itu, Sistem Informasi Kesehatan di tingkat Pusat merupakan bagian dari Sistem Kesehatan Nasional, di tingkat Provinsi merupakan bagian dari Sistem Kesehatan Provinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota merupakan bagian dari Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota. SIKNAS dibangun dari himpunan atau jaringan Sistem-sistem Informasi Kesehatan Provinsi dan Sistem Informasi Kesehatan Provinsi dibangun dari himpunan atau jaringan Sistem-sistem Informasi Kesehatan Kabupaten/Kota. Di setiap tingkat, Sistem Informasi Kesehatan juga merupakan jaringan yang memiliki Pusat Jaringan dan Anggota-anggota Jaringan.
Untuk mewujudkan Sistem Informasi Kesehatan yang diharapkan, sampai saat ini masih dijumpai sejumlah permasalahan yang bersifat klasik antara lain:
1. Sistem Informasi Kesehatan masih terfragmentasi.
2. Sebagian besar daerah belum memiliki kemampuan memadai
3. Pemanfaatan data dan informasi oleh manajemen belum optimal
4. Pemanfaatan data dan informasi kesehatan oleh masyarakat kurang berkembang.
5. Pemanfaatan teknologi telematika belum optimal
6. Dana untuk pengembangan Sistem Informasi Kesehatan terbatas
7. Kurangnya tenaga purna waktu untuk Sistem Informasi Kesehatan
Indonesia Sehat akan tercapai dengan baik apabila didukung oleh tersedianya data dan informasi yang akurat dan disajikan secara cepat dan tepat waktu. Atau dengan kata lain, pencapaian Indonesia Sehat memerlukan dukungan informasi yang dapat diandalkan (reliable).Atas dasar pertimbangan tersebut, maka Visi Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS) adalah INFORMASI KESEHATAN ANDAL 2010 (Reliable Health Information 2010).
Untuk dapat mewujudkan Visi tersebut, maka Misi dari pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah:
1)Mengembangkan pengelolaan data yang meliputi pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, dan analisis data.
2)Mengembangkan pengemasan data dan informasi dalam bentuk BANKDATA, Profil Kesehatan, dan kemasan-kemasan informasi khusus.
3)Mengembangkan jaringan kerjasama pengelolaan data dan informasi kesehatan.
4)Mengembangkan pendayagunaan data dan informasi kesehatan.
Di jajaran kesehatan terdapat berbagai macam sub sistem informasi yang selama ini belum terintegrasi dengan baik dalam suatu SIKNAS. Oleh karena itu, maka strategi pertama yang perlu dilakukan dalam rangka pengembangan SIKNAS adalah pengintegrasian sistem-sistem informasi tersebut. Pengertian integrasi hendaknya dicermati oleh sebab di dalamnya tidak terkandung maksud mematikan/menyatukan semua sistem informasi yang ada. Yang disatukan hanyalah sistem-sistem informasi yang lebih efisien bila digabung. Terhadap sistem-sistem informasi lainnya, pengintegrasian lebih berupa pengembangan (1) pembagian tugas, tanggung jawab dan otoritas-otoritas serta (2) mekanisme saling-hubung. Dengan integrasi ini diharapkan semua sistem informasi yang ada akan bekerja secara terpadu dan sinergis membentuk suatu SIKNAS. Pembagian tugas dan tanggung jawab akan memungkinkan data yang dikumpulkan memiliki kualitas dan validitas yang baik. Otoritas akan menyebabkan tidak adanya duplikasi dalam pengumpulan data, sehingga tidak akan terdapat informasi yang berbeda-beda mengenai suatu hal.
(Sumber: SIKNAS dan BANK DATA disajikan SEKJEN di Bidakara)
SIKDA (Sistem Informasi Kesehatan Daerah)
Yang dimaksud dengan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) adalah mencakup sub sistem informasi yang dikembangkan di unit pelayanan kesehatan (Puskesmas, RS, Poliklinik, Praktek Swasta, Apotek, Laboratorium), sistem informasi untuk Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan sistem informasi untuk Dinas Kesehatan Propinsi.
Sub Sistem Informasi di Puskesmas memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
(a) mencatat dan mengumpulkan data baik kegiatan dalam gedung maupun luar gedung
(b) mengolah data
(c) membuat laporan berkala ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
(d) memelihara BANKDATA
(e) mengupayakan penggunaan data dan informasi untuk manajemen pasien dan manajemen unit Puskesmas, serta
(f) memberikan pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya (stakeholders) di wilayah kerjanya.
Sub Sistem Informasi di Rumah Sakit memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
(a) memantau indikator kegiatan-kegiatan penting rumah sakit (penerimaan pasien, lama rawat, pemakaian tempat tidur, mortalitas, waktu tunggu, dan lain-lain).
(b) memantau kondisi finansial rumah sakit (cost recovery)
(c) memantau pelaksanaan sistem rujukan
(d) mengolah data
(e) mengirim laporan berkala ke Dinas Kesehatan/Pemerintah Daerah setempat
(f) memelihara BANKDATA
(g) mengupayakan penggunaan data dan informasi untuk manajemen pasien dan manajemen unit rumah sakit
(h) memberikan pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya (stakeholders) di wilayah kerjanya.
Sistem informasi untuk Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
(a) mengolah data dari unit-unit pelayanan kesehatan dan sumber-sumber lain
(b) menyelenggarakan survei/penelitian bilamana diperlukan
(c) membuat Profil Kesehatan Kabupaten/Kota untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian Kabupaten/Kota Sehat
(d) mengirim laporan berkala/Profil Kesehatan Kabupaten/Kota ke Dinas Kesehatan Provinsi setempat dan Pemerintah Pusat
(e) memelihara BANKDATA
(f) mengupayakan penggunaan data dan informasi untuk manajemen klien, manajemen unit,dan manajemen Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota
(g) memberikan pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya (stakeholders) di wilayah kerjanya.
Sistem informasi untuk di dinas Kesehatan Propinsi memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan kegiatan sebagai berikut:
(a) mengolah data dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, unit-unit pelayanan kesehatan milik Daerah Provinsi, dan sumber-sumber lain
(b) menyelenggarakan survei/penelitian bilamana diperlukan
(c) membuat Profil Kesehatan Provinsi untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian Provinsi Sehat
(d) mengirim laporan berkala/Profil Kesehatan Provinsi ke Pemerintah Pusat
(e) memelihara BANKDATA
(f) mengupayakan penggunaan data dan informasi untuk manajemen unit dan manajemen Sistem Kesehatan Provinsi
(g) memberikan pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya (stakeholders) di wilayah kerjanya.
Fasilitasi pengembangan SIKDA dilaksanakan dengan terlebih dulu membantu Daerah-daerah menata kembali sistem kesehatannya dan merumuskan kembali Manajemen Kesehatan dalam Sistem Kesehatan Daerah (SKD) dalam rangka mencapai Visi “Provinsi Sehat” dan “Kabupaten/Kota Sehat”. Dalam hal ini akan dikembangkan Forum Kerjasama baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota. Setelah itu barulah dirumuskan kebutuhan informasi, indikator dan data serta sistem informasinya. Sepanjang memungkinkan, Departemen Kesehatan membantu pengadaan perangkat keras (komputer dan kelengkapannya) serta perangkat lunaknya. Pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Selain itu, sepanjang memungkinkan, Departemen Kesehatan juga membantu rekrutmen tenaga melalui seleksi pegawai negeri sipil yang ada setempat dan pelatihan tenaga tersebut. Pengangkatan tenaga-tenaga yang sudah dilatih ke dalam jabatan fungsional statistisi dan pranata komputer diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
(Sumber :SIKNAS dan BANK DATA disajikan SEKJEN di Bidakara)
Selasa, 14 Oktober 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar